Konser hingga Resepsi Nikah Sudah Boleh Digelar, Simak Aturannya
Erika Dyah - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 05:17 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat. Ketentuan ini diikuti sejumlah aturan dan pedoman yang telah ditetapkan.
Lihat juga Video: Ini Daftar 6 Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali 14 Oktober Nanti
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.