Jakarta - MKD DPR memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sempat dinonaktifkan.
(/)
Foto News
Bebas dari Sanksi, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di DPR
Rabu, 05 Nov 2025 15:05 WIB
BAGIKAN
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang itu memutuskan dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR dan memperoleh kembali hak-hak yang sempat dihentikan sementara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
BAGIKAN