Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.
(/)
Foto News
Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui
Kamis, 30 Okt 2025 17:22 WIB
BAGIKAN
Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
BAGIKAN