Foto News

Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Bui

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 17:22 WIB
1 dari 5

Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan amar putusan dalam korupsi terhadap terdakwa Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork