Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM

Foto

Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 17:00 WIB

Jakarta - Seorang konsumen menggugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia atas kelangkaan BBM swasta. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukun Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang  perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Kuasa hukun Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang  perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Penggugat menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Kuasa hukun Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang  perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Penggugat perkara ini adalah karyawan swasta Tati Suryati. Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, terlihat di ruang sidang.Β Boyamin menuturkan, Tati adalah konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number atau RON 98. Ini merupakan produk SPBU swasta Shell.
Kuasa hukun Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang  perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Tati biasanya mengisi BBM untuk mobilnya dua minggu sekali. Namun, pada 14 September 2025, dia kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98. Dia bahkan berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98. Alhasil, dia mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super yang memiliki RON 92.
Kuasa hukun Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang  perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Penggugat menilai kelangkaan BBM di SPBU swasta sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menilai Menteri ESDM telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli bensin dari Pertamina. Atas kebijakannya, Bahlil dianggap secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kuasa hukun Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang  perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) juga menjadi tergugat II. Perusahaan pelat merah itu dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum. PT Shell Indonesia juga menjadi tergugat III. Penggugat menilai Shell tidak dapat melindungi konsumennya.
Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM
Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM
Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM
Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM
Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM
Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads