Warga Gugat Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell soal Kelangkaan BBM

Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Penggugat menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Penggugat perkara ini adalah karyawan swasta Tati Suryati. Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, terlihat di ruang sidang. Boyamin menuturkan, Tati adalah konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number atau RON 98. Ini merupakan produk SPBU swasta Shell.
Tati biasanya mengisi BBM untuk mobilnya dua minggu sekali. Namun, pada 14 September 2025, dia kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98. Dia bahkan berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98. Alhasil, dia mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super yang memiliki RON 92.
Penggugat menilai kelangkaan BBM di SPBU swasta sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menilai Menteri ESDM telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli bensin dari Pertamina. Atas kebijakannya, Bahlil dianggap secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) juga menjadi tergugat II. Perusahaan pelat merah itu dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum. PT Shell Indonesia juga menjadi tergugat III. Penggugat menilai Shell tidak dapat melindungi konsumennya.
Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman hadir dalam sidang perdaan perkara Kelangkaan BBM Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang itu pihak penggugat melaporkan pihak Kementerian ESDM, Pertamina serta Shell Indonesia.
Penggugat menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Penggugat perkara ini adalah karyawan swasta Tati Suryati. Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, terlihat di ruang sidang. Boyamin menuturkan, Tati adalah konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number atau RON 98. Ini merupakan produk SPBU swasta Shell.
Tati biasanya mengisi BBM untuk mobilnya dua minggu sekali. Namun, pada 14 September 2025, dia kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98. Dia bahkan berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98. Alhasil, dia mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super yang memiliki RON 92.
Penggugat menilai kelangkaan BBM di SPBU swasta sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menilai Menteri ESDM telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli bensin dari Pertamina. Atas kebijakannya, Bahlil dianggap secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) juga menjadi tergugat II. Perusahaan pelat merah itu dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum. PT Shell Indonesia juga menjadi tergugat III. Penggugat menilai Shell tidak dapat melindungi konsumennya.