Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Foto

Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 17:30 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo (tengah), didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Edri Adimulan Chaniago (kiri), dan Direktur Penyidikan Kortastipidkor Totok Suharyanto (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Kasus dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun itu diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, namun hingga kini dinyatakan mangkrak dan menimbulkan kerugian negara.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Selain Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain dari unsur korporasi dan pelaksana proyek. Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Polda Kalimantan Barat, yang telah menyelidikinya sejak 2021 dan kemudian diserahkan ke Bareskrim pada Mei 2024.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proyek tersebut.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Polri memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads