Polri Tetapkan Halim Kalla-Fahmi Mochtar Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo (tengah), didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Edri Adimulan Chaniago (kiri), dan Direktur Penyidikan Kortastipidkor Totok Suharyanto (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Kasus dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun itu diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, namun hingga kini dinyatakan mangkrak dan menimbulkan kerugian negara.
Selain Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain dari unsur korporasi dan pelaksana proyek. Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Polda Kalimantan Barat, yang telah menyelidikinya sejak 2021 dan kemudian diserahkan ke Bareskrim pada Mei 2024.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proyek tersebut.
Polri memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo (tengah), didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Edri Adimulan Chaniago (kiri), dan Direktur Penyidikan Kortastipidkor Totok Suharyanto (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Kasus dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun itu diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, namun hingga kini dinyatakan mangkrak dan menimbulkan kerugian negara.
Selain Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain dari unsur korporasi dan pelaksana proyek. Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Polda Kalimantan Barat, yang telah menyelidikinya sejak 2021 dan kemudian diserahkan ke Bareskrim pada Mei 2024.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proyek tersebut.
Polri memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.