Ukiran hingga Pipa Rokok dari Gading Gajah Rp 24 M Disita Bareskrim

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 26 Mei 2025 12:10 WIB
1 dari 5
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin berbicara terkait Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, atau menguasai hasil satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.
Jakarta - Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga dan patung ukiran. Jumlah asetnya yakni mencapai Rp 24 miliar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork