Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin berbicara terkait Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, atau menguasai hasil satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.
Nunung menyebut dalam kasus ini terdapat empat tersangka, dan barang bukti berhasil diamankan pada tiga lokasi berbeda di kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44).
IR dan EF diamankan di kediaman IR daerah Cibeureum Permai, Sukabumi pada Selasa (20/5). Saat itu IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui Tiktok.
Kemudian SS diamankan di ini adalah di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya didapati 135 buah pipa rokok dari gading gajah. Lalu JF ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000," kata Nunung.