Jawa Barat - PT Jasamarga Transjawa Tol memberikan batasan waktu selama 30 menit untuk pemudik yang berhenti di rest area. Kebijakan dibuat agar tidak terjadi penumpukan.            
            
            
            
            
            (/)
        
        
        Foto News
Pemudik Diimbau Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit
Minggu, 30 Mar 2025 09:00 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
     
            
            Pemudik salat di sekitar rest area KM 166 Tol Cikopo-Palimanan, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025).
	 BAGIKAN