Pemudik Diimbau Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit

Pemudik salat di sekitar rest area KM 166 Tol Cikopo-Palimanan, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025).
PT Jasamarga Transjawa Tol memberikan batasan waktu selama 30 menit untuk pemudik yang berhenti di rest area.
Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tol.