Pemudik Diimbau Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit
 
                        Pemudik salat di sekitar rest area KM 166 Tol Cikopo-Palimanan, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025).
PT Jasamarga Transjawa Tol memberikan batasan waktu selama 30 menit untuk pemudik yang berhenti di rest area.
Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tol.
 
                         
                        