Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR.
Foto
Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal
Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 21:14 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi pimpinan Komisi I memberikan keterangan pers terkait RUU TNI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Dasco menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.
Dasco membantah bahwa pembahasan RUU TNI dikebut. Dia mengatakan pembahasan ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Dasco juga membantah rapat dilakukan diam-diam dari hotel. Dia mengatakan rapat itu diagendakan bersifat terbuka.













