Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal

Foto

Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 21:14 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi pimpinan Komisi I memberikan keterangan pers terkait RUU TNIΒ di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).Β  Β 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. Β 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco membantah bahwa pembahasan RUU TNI dikebut. Dia mengatakan pembahasan ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Β 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada RUU TNI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco juga membantah rapat dilakukan diam-diam dari hotel. Dia mengatakan rapat itu diagendakan bersifat terbuka. Β 

Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal
Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal
Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal
Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal
Momen Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads