Jakarta - Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.
(/)
Foto News
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Rabu, 31 Jul 2024 17:00 WIB
BAGIKAN
Emirsyah Satar teleh selesai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)
BAGIKAN