Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Foto
Reaksi Harvey Moeis Usai Divonis 6,5 Tahun Bui

Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/12/2024).Β
Harvey divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.Β
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.Β
Harvey masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. Harvey bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah langsung meninggalkan ruang sidang.Β