Jakarta - Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.
Foto
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Rabu, 31 Jul 2024 17:00 WIB
Emirsyah Satar teleh selesai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.
Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.