Padang - Pemprov Sumbar melarang kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih melewati jalur alternatif Padang-Bukittinggi. Kecuali pengangkut BBM dan gas elpiji.
(/)
Foto News
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalur Alternatif Padang-Bukittinggi
Rabu, 03 Jul 2024 07:00 WIB
BAGIKAN
Sejumlah kendaraan melintas di jalur alternatif Padang - Bukittinggi melalui Malalak di Nagari Tandikek, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/7/2024).
BAGIKAN