Foto News

Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing

Antara Foto/Basri Marzuki - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 13:30 WIB
1 dari 2

Warga berjalan di dekat papan berisi larangan membuang sampah sembarangan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).

Palu - Larangan membuang sampah sembarangan diterapkan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah. Bagi yang melanggar akan didenda adat berupa dua ekor kambing.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork