Palu - Larangan membuang sampah sembarangan diterapkan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah. Bagi yang melanggar akan didenda adat berupa dua ekor kambing.
(/)
Foto News
Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing
Rabu, 12 Jun 2024 13:30 WIB
BAGIKAN
Warga berjalan di dekat papan berisi larangan membuang sampah sembarangan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).
BAGIKAN