Palu - Larangan membuang sampah sembarangan diterapkan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah. Bagi yang melanggar akan didenda adat berupa dua ekor kambing.
Foto
Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing
Rabu, 12 Jun 2024 13:30 WIB