Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing

Foto

Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing

Antara Foto/Basri Marzuki - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 13:30 WIB

Palu - Larangan membuang sampah sembarangan diterapkan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah. Bagi yang melanggar akan didenda adat berupa dua ekor kambing.

Warga berjalan di dekat papan peringatan membuang sampah di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). Pemerintah kelurahan bersama lembaga adat setempat mengenakan 'givu' atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di kawasan itu berupa dua ekor kambing sebagai upaya edukasi dan menjaga kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

Warga berjalan di dekat papan berisi larangan membuang sampah sembarangan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).

Warga berjalan di dekat papan peringatan membuang sampah di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). Pemerintah kelurahan bersama lembaga adat setempat mengenakan 'givu' atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di kawasan itu berupa dua ekor kambing sebagai upaya edukasi dan menjaga kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

Givu atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampahΒ  sembarangan di taman itu berupa dua ekor kambing.

Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing
Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads