Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing

Warga berjalan di dekat papan berisi larangan membuang sampah sembarangan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).
Givu atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di taman itu berupa dua ekor kambing.