Massa Aksi Bersama Rakyat Berdaulat Terima Putusan MK

Foto

Massa Aksi Bersama Rakyat Berdaulat Terima Putusan MK

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 18:44 WIB

Jakarta - Massa dari Aksi Bersama Rakyat Berdaulat meninggalkan kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB. Mereka menyatakan menerima putusan MK.

Massa dari Aksi Bersama Rakyat Berdaulat meninggalkan kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB. Mereka menyatakan menerima putusan MK.
Massa demo pendukung Paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar - Mahfud yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat Berdaulat di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat berangsur membubarkan diri pada Senin, 22 April sore sekitar pukul 17.15 WIB.
Massa dari Aksi Bersama Rakyat Berdaulat meninggalkan kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB. Mereka menyatakan menerima putusan MK.
"Keputusan MK hari ini merupakan keputusan yang inkracht. Keputusan itu sudah ditetapkan hari ini," kata salah satu orator berkaos dengan tulisan Brigade Gerakan Pemuda Islam dari atas panggung melalui alat pengeras suara.
Massa dari Aksi Bersama Rakyat Berdaulat meninggalkan kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB. Mereka menyatakan menerima putusan MK.
Pria bernama Alfan itu juga menyerukan aksi yang dilakukan di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April itu sebagai upaya penyampaian pendapat sebagai anak bangsa.
Massa Aksi Bersama Rakyat Berdaulat Terima Putusan MK
Massa Aksi Bersama Rakyat Berdaulat Terima Putusan MK
Massa Aksi Bersama Rakyat Berdaulat Terima Putusan MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads