Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menertibkan APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. Seperti terlihat di Jalan Raya Margonda.
(/)
Foto News
Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda
Rabu, 24 Jan 2024 15:04 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN