Foto News

Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 17:45 WIB
1 dari 5

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.  

Jakarta - Mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork