Jakarta - Mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.
(/)
Foto News
Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Kamis, 09 Nov 2023 17:45 WIB
BAGIKAN
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
BAGIKAN