Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Foto

Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 17:45 WIB

Jakarta - Mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Β 

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Β 

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.

Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β 

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.

Galumbang Menak dipeluk keluarganya seusai sidang vonis. Β 

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.

Terdakwa lain Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (kiri) juga divonis 6 tahun hukuman penjara. Β 

Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads