Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.  

"Mengadili menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).  

Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Galumbang Menak dipeluk keluarganya seusai sidang vonis.  

Terdakwa lain Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (kiri) juga divonis 6 tahun hukuman penjara.  

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.  
Mengadili menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).  
Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  
Galumbang Menak dipeluk keluarganya seusai sidang vonis.  
Terdakwa lain Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (kiri) juga divonis 6 tahun hukuman penjara.