Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker

Foto

Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker

Pradita Utama - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 15:28 WIB

Jakarta - Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). Β 

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Massa datang dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Β 

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Mereka memperjuangkan kenaikan upah buruh pada 2024. Β 

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbalalasan meminta kenaikan upah sebesar 15% sudah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal USD 4.500 per tahun. Β 

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Said Iqbal menambahkan pihaknya meminta kenaikan upah selaras dengan regulasi kenaikan upah PNS 8% dan pensiunan 12%. Dia meminta kesetaraan terkait kenaikan upah. Β 

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Mereka juga meminta UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Β 

Massa buruh kembali menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka meminta kesetaraan terkait kenaikan upah.

Lebih lanjut, pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Cipta Kerja. .Menurutnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya dan sarat akan kontroversi. Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).Β  Β 

Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker
Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker
Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker
Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker
Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker
Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker
Lagi, Buruh Kembali Demo di Kemnaker


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads