Jakarta - Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.
(/)
Foto News
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Selasa, 20 Jun 2023 17:00 WIB
BAGIKAN
Natalia Rusli menjalani sidang vonis kasus penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
BAGIKAN