Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya

Natalia Rusli menjalani sidang vonis kasus penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (20/6/2023).  

Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.  

Natalia Rusli berkonsultasi dengan Deolipa Yumara selaku kuasa hukumnya dan akan pikir-pikir mengajukan banding.  

Natalia Rusli tampak tersenyum usai menjalani sidang vonis.  

Deolipa selaku pengacara menyebut vonis yang dijatuhkan kepada kliennya termasuk ringan.  

Pada kasus ini, Natalia Rusli didakwa terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.  

Vonis 8 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 3 bulan.  

Natalia Rusli menjalani sidang vonis kasus penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (20/6/2023).  
Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.  
Natalia Rusli berkonsultasi dengan Deolipa Yumara selaku kuasa hukumnya dan akan pikir-pikir mengajukan banding.  
Natalia Rusli tampak tersenyum usai menjalani sidang vonis.  
Deolipa selaku pengacara menyebut vonis yang dijatuhkan kepada kliennya termasuk ringan.  
Pada kasus ini, Natalia Rusli didakwa terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.  
Vonis 8 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 3 bulan.