Foto News

Linda Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 13:49 WIB
1 dari 4

Terdakwa Linda menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Linda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Linda dinilai menikmati keuntungan jual sabu.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork