Foto News

Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara

Pradita Utama - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 12:41 WIB
1 dari 4

Sidang putusan banding AG digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 10.46 WIB. Hakim tunggal yang mengadili di tingkat banding adalah Budi Hapsari. Sementara AG tidak hadir dalam persidangan ini.

Jakarta - PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan AG terkait kasus penganiayaan David. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun bui.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork