Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara

Sidang putusan banding AG digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 10.46 WIB. Hakim tunggal yang mengadili di tingkat banding adalah Budi Hapsari. Sementara AG tidak hadir dalam persidangan ini.
PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan AG memberi jalan dengan mengatakan kartu pelajar David masih ada padanya. Kartu pelajar itulah, kata hakim, yang menjadi sarana untuk Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan melampiaskan amarah.
AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.