Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara

Foto

Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara

Pradita Utama - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 12:41 WIB

Jakarta - PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan AG terkait kasus penganiayaan David. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun bui.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023).

Sidang putusan banding AG digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 10.46 WIB. Hakim tunggal yang mengadili di tingkat banding adalah Budi Hapsari. Sementara AG tidak hadir dalam persidangan ini.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023).

PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023).

Hakim menyatakan AG memberi jalan dengan mengatakan kartu pelajar David masih ada padanya. Kartu pelajar itulah, kata hakim, yang menjadi sarana untuk Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan melampiaskan amarah.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023).

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara
Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara
Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara
Banding Ditolak, PT DKI Tetap Hukum AG 3,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads