Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo

Foto

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo

Ari Saputra - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 12:25 WIB

Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah terkait kasus CCTV Sambo. Hakim memvonis Hendra dengan pidana tiga tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hendra menjalani sidang vonis terkait kasus CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Β 

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β  Β 

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra. Hendra divonis tiga tahun penjara. Β 

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya,Β Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Β 

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads