Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Foto
Tok! Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Β
Hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Β
"Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). Β
Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Β
Hakim menyatakan Djoko Dwijono bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β