Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Foto

Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Rifkianto Nugroho - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 14:45 WIB

Jakarta - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti terima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi.Β 

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads