Jakarta - Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya usai divonis.
(/)
Foto News
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Senin, 27 Feb 2023 11:38 WIB
BAGIKAN
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria menjalani sidang vonis kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
BAGIKAN