Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo

Foto

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo

Ari Saputra - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 11:38 WIB

Jakarta - Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya usai divonis.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria menjalani sidang vonisΒ kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Hakim ketua Ahmad Suhel menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dari vonis Agus. Terdakwa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Sementara sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.

Sidang vonis ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads