Jakarta - Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya usai divonis.
Foto
Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria menjalani sidang vonisΒ kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim ketua Ahmad Suhel menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dari vonis Agus. Terdakwa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.
Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang vonis ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.