Foto News

Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 12:57 WIB
1 dari 6

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Jakarta - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan penjara.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork