Foto News

Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 20:17 WIB
1 dari 6
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jakarta - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork