Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Begini momennya.
Foto
Momen Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Berkas pembelaan Putri Candrawathi tampak sangat tebal.
Putri mengatakan Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya.
Begini suasana sidang pleidoi Putri Candrawathi.
Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.