Momen Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Berkas pembelaan Putri Candrawathi tampak sangat tebal.

Putri mengatakan Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya.

Begini suasana sidang pleidoi Putri Candrawathi.

Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Berkas pembelaan Putri Candrawathi tampak sangat tebal.
Putri mengatakan Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya.
Begini suasana sidang pleidoi Putri Candrawathi.
Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.