Jakarta - Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19.
Foto
Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Putri Hadir Virtual Gegara COVID-19

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir secara virtual karena positif COVID-19. Β
Sidang hari ini menghadirkan sembilan saksi.
Saksi tersebutΒ salah satunya Victor Kamang selaku Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA. Β
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Β
Sidang Ferdy Sambo dan Putri sempat tertunda seminggu. Β