Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Putri Hadir Virtual Gegara COVID-19

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir secara virtual karena positif COVID-19.
Sidang hari ini menghadirkan sembilan saksi.
Saksi tersebut salah satunya Victor Kamang selaku Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri sempat tertunda seminggu.