Foto News

Diskusi RUU PPRT, Perlu Didorong Segera Menjadi Undang-undang

Dok. Kowani - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 20:49 WIB
1 dari 3
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kanan), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dan Institute Sarinah Eva Sundari saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Berbagai argumen penolakan hukum untuk kehadiran UU PPRT antara lain adalah telah adanya UU Perburuhan. Namun faktanya, UU Perburuhan yang ada tidak mampu melindungi kepentingan pekerja rumah tangga yang kebanyakan tinggal dan bekerja dengan pemberi kerja, ataupun bekerja paruh waktu.
Jakarta - RUU PPRT ini penting untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM).


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork