Diskusi RUU PPRT, Perlu Didorong Segera Menjadi Undang-undang

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kanan), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dan Institute Sarinah Eva Sundari saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Berbagai argumen penolakan hukum untuk kehadiran UU PPRT antara lain adalah telah adanya UU Perburuhan. Namun faktanya, UU Perburuhan yang ada tidak mampu melindungi kepentingan pekerja rumah tangga yang kebanyakan tinggal dan bekerja dengan pemberi kerja, ataupun bekerja paruh waktu.
Wartawan Senior Saur Hutabarat (kanan) dan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Undang-undang ini penting untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (kanan), Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kiri), berbincang usai menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12. Kehadiran UU PPRT merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang membutuhkan dukungan semua pihak. Namun faktanya, RUU PPRT harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang, tanpa kepastian perlindungan, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan.

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kanan), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dan Institute Sarinah Eva Sundari saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Berbagai argumen penolakan hukum untuk kehadiran UU PPRT antara lain adalah telah adanya UU Perburuhan. Namun faktanya, UU Perburuhan yang ada tidak mampu melindungi kepentingan pekerja rumah tangga yang kebanyakan tinggal dan bekerja dengan pemberi kerja, ataupun bekerja paruh waktu.
Wartawan Senior Saur Hutabarat (kanan) dan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12 Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Undang-undang ini penting untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (kanan), Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo (kiri), berbincang usai menjadi pembicara forum diskusi Denpasar 12. Kehadiran UU PPRT merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang membutuhkan dukungan semua pihak. Namun faktanya, RUU PPRT harus melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi Undang-Undang, tanpa kepastian perlindungan, semakin banyak pekerja rumah tangga yang hak-hak dasarnya terabaikan.