Palangka Raya - Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?
(/)
Foto News
Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum
Minggu, 05 Jun 2022 12:14 WIB
BAGIKAN
Tersangka terpaksa dikeluarkan dari rutan lantaran penyidik ditreskrimum Polda Kalteng tak bisa lagi memperpanjang masa tahanan. Sementara berkas perkara ditolak Jaksa alias belum cukup bukti.
BAGIKAN