Foto News

Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum

dok. Pribadi - detikNews
Minggu, 05 Jun 2022 12:14 WIB
1 dari 5

Tersangka terpaksa dikeluarkan dari rutan lantaran penyidik ditreskrimum Polda Kalteng tak bisa lagi memperpanjang masa tahanan. Sementara berkas perkara ditolak Jaksa alias belum cukup bukti.

Palangka Raya - Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork