Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum

Tersangka terpaksa dikeluarkan dari rutan lantaran penyidik ditreskrimum Polda Kalteng tak bisa lagi memperpanjang masa tahanan. Sementara berkas perkara ditolak Jaksa alias belum cukup bukti.
Dengan rasa haru dan mata berkaca-kaca, pria lansia 60 tahun yang bernama Hokkim ini tampak sangat bahagia setelah keluar dari rutan Polda Kalimantan Tengah, Minggu (5/6). Ia langsung bergegas menuju mobilnya dan meninggalkan Polda Kalteng.
Bahkan, beberapa kerabat yang menjemput langsung memeluk warga Sampit, Kota Waringin Timur yang sudah 2 bulan berpisah akibat kasus yang menjeratnya. Menurut Hokkim, kasusnya yang disebut tindak pidana penggelapan sertifikat lahan sawit itu sangat tidak tepat, Pasalnya laporan Alpin dan Jatmiko yang juga masih kerabat itu menuding melakukan penggelapan dengan pasal 372 KUHPidana dan langsung ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan pada 7 April lalu.
Selama menjalani penahanan di Rutan Polda Kalteng, kasus penggelapan yang dituduhkan dan menjeratnya itu berkasnya tak kunjung lengkap dan ditolak Jaksa hanya sampe P19. Menurut Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombespol Faisal Napitupulu membenarkan Hokkim telah keluar demi hukum, lantaran masa penahanan sudah habis, meski demikian kasus penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana masih berlanjut.
Kini Hokkim telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Ia akan menempuh upaya-upaya hukum pidana lain yang diperlukan.