Jakarta - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung Raya, hingga Bali. Perkantoran non-esensial di DKI Jakarta pun melakukan work from home.
Foto
PPKM Level 3, Kantor Non-Esensial Kembali WFH, Ruangan Lengang
Kamis, 10 Feb 2022 17:32 WIB

Salah satu perkantoran di DKI Jakarta tampak sepi dari aktivitas karyawannya, Kamis (10/2/2022).
Perkantoran itu sepi karena karyawannya melakukan work from home (WFH) efek dari PPKM level 3.
Aktivitas pada sektor non-esensial diberlakukan untuk 100 persen melakukan Work From Home (WFH).Β
Saat ini pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan, terhitung sejak 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Kebijakan tersebut telah dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 mengenai kebijakan PPKM level 2 hingga 4 untuk di Jawa-Bali.