Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK

Foto

Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK

Antara Foto/Rivan Awal Lingga - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 08:21 WIB

Jakarta - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
Penampakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengenakan rompi tahanan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1/2022).
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
Seperti diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menambah daftar pemimpin daerah yang terjaring OTT KPK di awal tahun 2022. OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022.Β 
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
KPK pun telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. KPK menduga Terbit Rencana menerima suap dari berbagai proyek lain.
Β 
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
Selain Terbit Rencana, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta diduga sebagai pemberi suap, ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih, MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor, SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor, IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor. Sementara itu, Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
Atas perbuatannya Terbit Rencana bersama Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Β 
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
Sementara Muara Perangin-angin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Β 
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK.
Penampakan uang tunai senilai Rp786 juta yang menjadi barang bukti dalam OTT Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK
Penampakan Bupati Langkat Diborgol dan Berompi Tahanan KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads