Foto

Penampakan Oknum Polisi Medan Peras Warga Digiring ke Tahanan

Pool - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 16:14 WIB
1 dari 6
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan Bripka P dikenakan Pasal 368 juncto 53 KUHP. Bripka P terancam pidana 9 tahun kurungan penjara (dok Istimewa)
Medan - Personel Polsek Deli Tua, Bripka P, yang sempat diserang warga saat meminta uang damai di Medan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork