Jakarta - Perusahaan sawit inisial KS lolos dan bebas dari tuntutan ganti rugi Rp 935 miliar terkait terbakarnya hutan di Kalteng. Berikut foto hasil dokumen KLHK.
(/)
Perusahaan Sawit Divonis Bebas, Ini Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar
Senin, 08 Nov 2021 17:39 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN